REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR-- Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang pencetakan dan penjualan naskah terjemahan Alquran tanpa teks bahasa Arab. Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam pertemuan Lembaga Pengawalan dan Perizinan Percetakan Alquran (LPPPQ) di Putrajaya.
Ahmad Zahid yang juga Menteri Dalam Negeri seperti dikutip harian lokal di Kuala Lumpur, Rabu (2/3) mengatakan keputusan itu sejalan dengan Muzakarah majlis Fatwa Kebangsaan pada Juni 1989. Keputusan itu memutuskan bahwa "adalah haram ditulis atau digunakan bagian manapun dari Alquran dengan tulisan bukan huruf Arab atau bukan sistem tulisan Alquran."
LPPPQ menemukan penjualan naskah Alquran yang diimpor tanpa kelulusan KDN dijual secara meluas di pasaran, termasuk melalui internet. Menurut dia, antara kesalahan yang ditemukan pada Alquran yang diimpor ialah menggunakan tulisan rumi dalam penulisan ayat Alquran dari terjemahan tanpa teks bahasa Arab.
"Untuk memastikan teks Alquran yang dibaca tepat dan tidak mengandung kesalahan, masyarakat diminta berhati-hati dan mendapatkan naskah Alquran dengan memastikan ia telah diakui oleh LPPPQ," katanya.