REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Sukabumi pada awal 2016 ini cukup tinggi. Pasalnya, dari Januari hingga Februari lalu tercatat sebanyak enam kasus kekerasan seksual anak.
"Data yang kami himpun ada enam kasus kekerasan seksual anak," ujar Staf Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Heni Rahmawati kepada Republika Rabu (2/3).
Jumlah kasus ini merupakan data sejak Januari hingga 23 Februari lalu.Peningkatan kasus kekerasan seksual anak ini terang Heni, sudah berlangsung sejak Oktober 2015.
Setiap bulannya terlaporkan kasus kekerasan seksual anak ke P2TP2A.Heni mengatakan, enam kasus kekerasan seksual anak pada 2016 ini terjadi di beberapa kecamatan seperti Parungkuda, Cisaat, dan Jampang Kulon.
Dari enam kasus tersebut yang paling banyak korbannya terjadi di Kecamayan Parungkuda.Kasus kekerasan seksual anak tersebut dilakukan oknum tenaga honorer sekolah dasar (SD) di Parungkuda berinisial DH (38 tahun).
Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sebanyak 16 orang anak.Heni menerangkan, para korban kekerasan seksual anak tersebut sudah mendapatkan pendampingan dari petugas gabungan termasuk P2TP2A.
Misalnya petugas melakukan pendampingan jalannya visum terhadap korban pencabulan oknum honorer di RSUD Sekarwangi Cibadak beberapa waktu lalu.
"Jika kondisi trauma yang dialami korban berat, maka bisa dilanjutkan dengan pendampingan psikiater," terang Heni.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual anak ini sangat memprihatinkan. Ia menilai kondisi di Sukabumi masuk ke dalam status darurat seksual anak.