REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan Presiden harus mengirim surat resmi untuk moratorium pembangunan gedung DPR RI.
Sebab, persetujuan pembangunan gedung DPR beserta anggarannya dilakukan secara resmi. Bahkan, biaya pembangunan gedung DPR RI yang baru sudah dianggarkan dalam APBN.
"Surat Presiden itu resmi (persetujuan), kalau mau perubahan yan harus ada surat resmi juga," ujar Fadli Zon di Kompleks parlemen Senayan, Rabu (2/3).
Fadli menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah membari izin pembangunan gedung di DPR karena memang ada kebutuhan. Persetujuan itu pun sudah melalui proses yang panjang antara pemerintah dan DPR.
Namun, kalau pemerintah merasa tidak memiliki dana untuk membiayai pembangunan gedung, DPR tidak masalah. Namun, proses pembatalan itu harus dilakukan secara resmi.
DPR juga butuh kepastian apakah pembangunan gedung DPR menjadi salah satu yang terkena imbas kebijakan moratorium kebijakan Presiden Jokowi.
Jadi, Jokowi dan DPR harus duduk bersama untuk membahas masalah ini. Kalau memang tidak ada dana, dan pemerintah ingin menunda, harus ada klarifikasi.
"Tapi harus duduk bersama apa memang itu termasuk (pembangunan gedung)," tegas Politikus Partai Gerindra ini.