REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala pada Kamis (3/3) besok.
Ia menjelaskan rangkaian petunjuk sudah tercantum dalam berkas tersebut saat dikembalikan. "Besok kita kembalikan berkasnya Itu masih P19," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (2/3).
Waluyo menjelaskan sepanjang berkas belum sempurna maka polisi harus segera melengkapi. Baik terkait unsur formil maupun unsur materil. "Sepanjang belum memenuhi unsur materil maupun formil ya kita berikan petunjuk," katanya.
Saat ditanya isi berkas yang sudah diberikan oleh penyidik, Waluyo belum bisa memberikan keterangan. Kata dia yang jelas sudah ada penambahan alat bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
"Yang jelas, ada penyempurnaan-penyempurnaa maupun tambahan terhadap keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang lain. Kalau secara terperinci kami tidak bisa (sebutkan)," jelasnya.
Saat ditanyakan kembali batas pengembalian berkas tersebut. Menurutnya penyidikan harus mengembalikan kembali setelah 14 hari diberikan. "Setelah kita kembalikan, 14 hari penyidik harus mengembalikan lagi. Itu di atur dalam KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes krishna Murti mengatakan pihaknya belum menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal berkas sudah diberikan sejak (19/2) lalu.