REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan dugaan permufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia antara mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dengan pengusaha minyak, Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin belum ada kepastian kelanjutannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Amir Yanto mengatakan, penyelidik belum merencanakan kembali memanggil Setnov. Termasuk Riza Chalid yang hingga kini belum pernah dimintai kesaksian.
"Belum. Pokoknya kita usaha terus, sambil kita bahas pendapat-pendapat ahli," ujar Amir, di Kejakgung, Rabu (2/3).
Menurut Amir, penyelidik sudah memintai kesaksian dari ahli. Kesaksian tersebut hingga kini masih terus dibahas. Terdapat enam saksi ahli yang dimintai keterangan. Keenam saksi ahli tersebut dari ITB, UI, UGM, dan Unand.
Amir menegaskan, Kejakgung tidak dapat memastikan apakah akan menghentikan penyelidikan terkait kasus ini. "Tidak ada yang pasti. Yang pasti hanya mati," kata Amir.
Seperti diketahui, penyelidik telah memintai kesaksian dalam kasus ini antara lain, Menteri ESDM, Sudirman Said, Maeroef Sjamsuddin, dan Setnov. Hingga kini tinggal Riza Chalid yang belum dimintai kesaksian karena keberadaannya tidak diketahui.
Padahal, kesaksian Riza sangat penting untuk mengungkap kasus ini. Sebab, Riza disebut-sebut ada dalam rekaman dengan Setnov, Maroef Sjamsuddin untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.