Rabu 02 Mar 2016 19:13 WIB

KPU Diminta Segera Proses PAW Dewie Limpo

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Hanura DPR Dewie Yasin Limpo untuk digantikan peraih suara terbanyak kedua daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Mochtar Tompo.

Hingga kini, PAW belum dapat dilakukan karena KPU belum menjawab surat ketua DPR pada 19 November 2015, perihal nama peraih suara terbanyak kedua setelah Dewie, yang kini ditahan KPK.

"Jawaban KPU menyatakan belum dapat memberikan nama. Alasannya, ada surat dari Dewie yang akan mengajukan keberatan ke mahkamah partai. Mau disidang berkali-kali, tetap saja Ibu Dewie dipecat," ujar Wasekjen DPP Partai Hanura Dimas Hermadiansyah dalam siaran pers, Rabu (2/3).

‎Dimas menilai, sikap KPU yang tidak memberi batas waktu bagi Dewie menunjukkan bukti kalau dirinya menggugat ke mahkamah partai. Menyikapi itu, Fraksi Hanura DPR pada 14 Desember, kembali menyurati pimpinan DPR untuk mempertanyakan proses PAW. Surat dilayangkan setelah sebelumnya ada permintaan dari Ketua Umum Hanura Wiranto.

Pimpinan DPR pada hari yang sama, kembali menyurati KPU. Isinya, menyatakan proses PAW sudah sesuai asas perundang-undangan yang berlaku. Atas surat tersebut, KPU pada 23 Desember lalu, malah berkirim surat ketiga kalinya ke Dewie.

Selain itu, KPU juga melayangkan surat ke DPP Hanura pada 5 Februari 2016, isinya tetap sama dengan surat sebelumnya. KPU, kata Dimas, Meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.

"‎Ini kan aneh, kenapa diakomodasi surat (Dewie). Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan badan kehormatan," ujar Dimas.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya memersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura DPR. Menurut dia, hingga saat ini proses masih berjalan  "Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," ujar Ferry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement