Kamis 03 Mar 2016 01:12 WIB

Penurunan Pajak DIRE untuk Tarik Investor Properti

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
 Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah berkeinginan untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) final untuk instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen. Hal ini dilakukan agar perkembangan properti Indonesia semakin meningkat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah menargetkan menginisiasi agar PPh final untuk DIRE berada di bawah negara tetangga. Dengan penurunan ini diharap investor mau untuk berinvestasi properti di Indonesia.

"Kita ada target PPh final ini bergerak ke angka 0,5 persen," ujar Darmin ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).

Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), Darmin belum bisa memastikan angka penurunannya mencapai berapa persen. Namun pihaknya akan mendorong agar BPHTB‎ berada di kisaran angka satu persen. Sehingga keseluruhan pajak untuk pembangunan real estate menjadi 1,5 persen.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menyebut, pihaknya masih akan membicarakan dengan sejumlah Pemda yang mempunyai potensi dalam pengembangan properti. Pemerintah pusat akan berbicara mengenai kesediaan Pemda, apakah siap mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE.‎ Tapi Darmin memastikan jika sejumlah Pemda yang nantinya diminta berani untuk menurunkan BHTPB, maka Indonesia akan bisa bersaing dengan Singapura yang mempunyai pajak DIRE total di angka tiga persen.

Beberapa daerah yang tengah dibidik pemerintah adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bogor, Kota Tangerang. Untuk Provinsi DKI misalnya,‎ Darmin menilai daerah ini sangat baik mengurangi BPHTB karena banyak investor sudah mengincar mendirikan properti.

"Tapi kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE di tempatnya. Jadi kita tidak memaksakan, silahkan ditimbang mau apa tidak," papar Darmin.

Dengan kemudahan dalam hal pajak, Darmin meyakinkan akan semakin banyak investor yang berani mengembangkan properti di sejumlah daerah di Indonesia. Terlebih pembangunan properti bisa berdampak luas pada pembangunan infrastruktur di sekitaran properti tersebut.

Untuk kemungkinan kebijakan ini dijadikan peraturan pemerintah atau masuk dalam kebijakan ekonomi selanjutnya, Darmin‎ belum bisa memastikannya. Dia juga menyebut bahwa persoalan DIRE ini sebenarnya telah diumumkan sebelumnya, tinggal bagaimana pengembangannya termasukan pemangkasan pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement