REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi dukungan penuh terhadap penyelenggaraan BNI Java Jazz Festival 2016. Salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah berupa pemberian keringanan pajak maksimal sebesar 50 persen.
"Tahun lalu, kami berikan keringanan pajak sebesar 25 persen. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak maksimal yaitu 50 persen. Sudah komitmen dari Pak Gubernur," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto saat ditemui di Borobudur Hotel di Jakarta, Rabu (2/3).
Pemberian dukungan kepada penyelenggaraan BNI Java Jazz Festival 2016 tersebut bukan tanpa alasan. Catur mengatakan Pemprov DKI Jakarta melihat pagelaran musik jazz internasional tersebut turut memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata Jakarta.
Selain dukungan berupa keringanan pajak, Catur mengatakan pihaknya juga memberi dukungan lain berupa kesempatan promosi bagi BNI Java Jazz 2016. Kesempatan promosi tersebut, kata Catur, dilakukan di beberapa tempat yang telah ditentukan.
"Ada pula dukungan hal-hal yang bersifat tidak prinsip seperti peraturan lalu lintas melalui Dinas Perhubungan, agar memperlancar," kata Catur.
Catur berharap adanya dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadappenyelenggaraan event internasional di Jakarta dapat mendorong perkembangan berbagai event organizer atau pihak penyelenggara event berskala internasional dengan lebih baik lagi. Terlebih dengan adanya keringanan pajak hingga 50 persen, Catur berharap akan banyak acara bergengsi dan bertaraf internasional yan akan diselenggarakan di Jakarta.
"Sehingga Jakarta ke depannya akan menjadi kota bergengsi untuk sekua kegiatan yang bersifat internasional, termasuk keguatan di bidang musik seperti Java Jazz," kata Catur.