REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka dugaan pelecehan seksual, Saipul Jamil (SJ), Nasriadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui laporan dugaan korban kedua SJ, yakni AW. Jika ditemukan laporan tidak memiliki bukti kuat maka pihaknya akan melaporkan balik.
Nasriadi mengatakan pihaknya juga akan menelusuri betul siapa saksi-saksi yang disebutkan dalam laporan. Dia akan mengecek kebenaran saksi tersebut. "Iya dua saksi itu sudah tidak tinggal di rumah SJ, sudah bekerja di tempat lain. Jadi kami menekankan saksi tersebut tidak ada. Namun kami juga siap memfasilitasi jika mengetahui keberadaan saksi tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Terkait bermunculannya korban dugaan pencabutan SJ, Nasriadi tidak mempermasalahkan. Menurut dia, setiap orang berhak untuk membuat laporan atas suatu tindakan yang merugikan atau membahayakan dirinya.
"Silakan saja melapor, apalagi didampingi kuasa hukum dan disertai alat bukti. Tapi jika alat bukti (yang dimiliki) tidak membuktikan apa yang dilaporkan, kami sebagai kuasa hukum SJ akan menuntut balik," ujarnya.
Menurut dia, tuntutan balik yang dilaporkan terkait dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Yaitu tentang laporan palsu di depan pejabat hukum. Saat ditanya perihal penangguhan penahanan terhadap SJ, pihaknya mengaku mendapatkan banyak dukungan. Yaitu dari pihak keluarga, teman-teman aktris SJ, dan kuasa hukum.