REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansah alias Ivan Haz mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Upaya untuk berdamai dengan korban pun belum bisa dilakukan.
Pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma membandingkan kasus yang menjerat kliennya dengan kasus penganiayaan yang menjerat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton.
Ivan Haz diduga menganiaya asisten rumah tangga, Topiah. Sedangkan Masinton diduga menganiaya staf ahli, Dita Aditia. Namun, perlakuan keduanya dianggap berbeda.
"Mas Ivan Haz berharap memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita yang juga dipegang oleh lembaga bantuan hukum yang sama," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3).
Diketahui, Masinton dilaporkan oleh Dita ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Kasus pun dapat dihentikan karena korban mencabut laporannya.
"Nah, kalau kasus Dita dengan lembaga (DPR) bisa berdamai kenapa Mas Ivan engga bisa," ujarnya.
Selanjutnya dia meminta pada pihak polda untuk tidak menghalang-halangi upaya perdamaian tersebut.
"Tolong berikan akses Mas Ivan kepada pihak korban," ujar Tito.
Diketahui Toipah saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga sulit bagi IH maupun kuasa hukumnya untuk bertemu dengan korban.
(Baca juga: Polisi Kesulitan Proses Ivan Haz)