REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara menembakkan proyektil jarak rendah ke laut pada Kamis (3/3), beberapa jam setelah Dewan Keamanan PBB melakukan pemungutan suara untuk sanksi baru. Menurut Kementerian Pertahanan Korsel, proyektil itu diluncurkan pada pukul 10 pagi waktu setempat dari pantai timur utara.
Kementerian masih mencoba menganalisis apakah proyektil itu rudal jarak rendah atau tembakan artileri. Sementara, Presiden Korsel Park Geun-hye bersumpah untuk mengakhiri tirani pemimpin Korut, Kim Jong-un.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak internasional untuk membuat rezim Korut melepaskan pengembangan nuklir mereka yang tidak berguna," kata Park dalam pertemuan, Kamis. Ia menilai tirani Korut selama ini telah melanggar kebebasan dan hak asasi manusia di Utara.
DK PBB baru saja menerapkan sanksi baru untuk Korut terkait program senjata nuklirnya. Sanksi dirancang oleh Amerika Serikat dan didukung sekutu utama Korut, Cina. Rancangan ini memperluas sanksi yang sudah ada.
AS dan Korsel menyebut Korut telah melanggar resolusi DK PBB yang sudah ada dengan mengadakan uji coba roket jarak panjang pada 7 Februari lalu dan tes nuklir pada 6 Januari. Korut membela uji tersebut karena menganggapnya sebagai hak kedaulatan mereka.
Baca juga, Korut Umumkan Rencana Peluncuran Roket.