REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga pejabat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Kamis (3/3).
Tiga pejabat tersebut yakni Wakil Wali Kota Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yuda Priatna. Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib dan hingga pukul 13.21 wib pemeriksaan masih berlanjut di kantor Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andi Firman Hariyanto mengatakan, ada enam orang yang dipanggil hari ini terkait pengembangan dari penyidikan kasus lahan Jambu Dua. "Enam orang ini terdiri atas tiga orang dari pemerintah kota, satu umum, dan dua orang ahli," katanya.
Ia mengatakan, dari enam orang tersebut, hanya lima orang yang datang memenuhi panggilan penyidik, mereka tiga orang dari pemerintah kota, satu dari umum, dan satu ahli. "Satu orang ahli tidak hadir. Ahli ini yang ditunjuk untuk menghitung biaya pembebasan lahan," katanya.
Pemanggilan kali ini terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua, untuk keperluan pengembangan bahan penyidikan. "Ini mekanisme dari Kejaksaan, setiap pengembangan ada evaluasi dari berkas perkara, agar dalam proses penuntutan dapat berjalan," katanya.
Akhir 2015, Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan tiga orang tersangka yakni Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), dan Adnan (dari tim apraisal). Menurut Andi, belum ada penambahan tersangka terkait pemeriksaan kali ini. Pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
"Belum ada penetapan tersangka baru, pemanggilan ini untuk melengkapi berkas yang sudah ada, semua tergantung penyidik," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014. Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp 43,1 miliar.