REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, meringkus delapan pelaku begal di Pulau Rupat, yang selama ini meresahkan warga setempat. Kanit Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Aspikar menyebutkan delapan pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dimana pelaku mencegat korban yang sedang melintas perbatasan yang sepi itu sendirian.
Kedelapan pelaku tersebut berinisial SR (22), SN (18), AD (18), ES (18) , AF (17), RI (16), AH (15) dan MM (15), yang melakukan aksinya dengan menggunakan sarung muka dan ironisnya pelaku begal ini didominasi oleh anak di bawah umur.
Aspikar menceritakan, terungkapnya pelaku begal ini berawal dari salah satu pelaku SN yang ditangkap polisi, Selasa (1/3) lalu saat menjual hasil kejahatan berupa ponsel kepada polisi yang sedang menyamar menjadi pembeli.
"Setelah ditangkapnya SN ini langsung kita lakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya," katanya di Bengkalis, Kamis (3/3).
Terkait pelaku yang masih dibawah umur, Aspikar mengatakan tetap melanjutkan proses hukum dan kedelapan pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Warga Rupat utara, Ibrahim mengatakan merasa lega telah diringkusnya pelaku begal yang marak terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Sehingga meresahkan warga sekitar untuk melintasi perbatasan kecamatan tersebut.
"Sebelumnya pacar teman saya juga sempat dibegal, pelaku memakai topeng muka dan membawa senjata tajam, waktu itu pelaku hanya merampas barang-barang berharga saja seperti handphone, dompet dan setelah itu korban dibiarkan pergi," katanya.
Ia mengatakan, korban aksi begal ini sudah banyak memakan korban dimana korban dirampok dan dibiarkan pergi.