REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Politikus PKB itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan mantan politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). Pemeriksaan kali ini juga merupakan yang kedua bagi Musa.
"Dia diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AKH," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kolega Musa, Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.
Kini, KPK pun terus mengembangkan dugaan korupsi yang telah menyeret lima tersangka itu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Abdul Khoir dan Budi Supriyanto.