Kamis 03 Mar 2016 17:26 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Hotel JW Marriot Surabaya

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK masih mengembangkan kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, yakni Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa. Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Irwansyah dan Sapta diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Yuyuk mengatakan keterangan kedua karyawan JW Marriot tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Irwansyah dan Sapta, lanjut Yuyuk, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andri.

Andri pun telah usai diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Awang Lazuari Embat, pengacara Dirut PT Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALE (Awang Lazuari Embat)," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap Andri, Awang, dan kliennya Ichsan setelah bertransaksi suap pada Jumat (12/2). Pemberian uang diduga agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi. Sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan tertunda.

(Baca Juga: Kasubdit MA Jalani Pemeriksaan di KPK)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement