Kamis 03 Mar 2016 18:03 WIB

BEI Siapkan Regulasi Pencatatan EBA Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memfasilitasi investasi syariah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan regulasi pencatatan efek beragun aset (EBA) syariah.

Direktur Penilai Perusahaan BEI Syamsul Hidayat menjelaskan, sekuritisasi berguna untuk mentransformasi aset tidak likuid menjadi likuid. EBA akan membantu bank mengakselerasi pertumbuhan pembiayaan propertinya. Sebagai penyelenggara transaksi, BEI akan mengikuti regulasi OJK.

''Belum lama ini kami baru menyelesaikan regulasi pencatatan EBA. Regulasi pencatatan EBA syariah sedang disiapkan,'' ungkap Syamsul dalam seminar IAEI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (3/3).

Regulasi pencatatan EBA KIK syariah dan EBA SP syariah akan dipisah meski POJK 20/2015 menyebutkan keduanya dalam satu aturan. Sebab, kedua efek dibentuk pihak-pihak berbeda sehingga pengamatannya pun akan berbeda.