REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan mendeponir kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut diambil demi kepentingan umum.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, keduanya dikenal luas masyarakat sebagai pimpinan KPK yang banyak mengungkap kasus korupsi. Keduanya juga memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Mereka mendapatkan apresiasi, pujian ketika menjabat ketua dan wakil ketua KPK," ujarnya di Kejakgung, Kamis (3/3).
Keduanya juga memiliki jaringan yang luas. Sebab itu, AS dan BW mempunyai pengaruh yang juga luas. Semenjak kedua kasus tersebut bergulir, sebagian besar masyarakat menilai ada upaya kriminalisasi. Akibatnya, saat itu ketidakharmonisan antara KPK dan Polri terjadi.
Menurutnya, ketidakharmonisan tersebut membuat penegakan hukum menjadi terganggu. Kasus ini, lanjutnya, juga terus dipantau oleh publik karena menyedot perhatian berbagai kalangan.
Untuk itu, Prasetyo menegaskan, sebagai jaksa agung yang memiliki hak prerogatif mengeluarkan deponir mencermati berbagai tanggapan dan desakan dari masyarakat, termasuk pertimbangan dari DPR, MA, dan Kapolri.
Meskipun pada akhirnya deponering dikeluarkan, Prasetyo membantah bahwa kasus keduanya bentuk kriminalisasi. Pasalnya, dengan kasus tersebut dinyatakan lengkap (p21), terdapat fakta dan buktinya.
"Kami tidak pernah mengatakan kriminalisasi. Itu hanya sebagian masyarakat," kata Prasetyo.