REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online.
Penerapan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi demi mempercepat pelayanan.
Khususnya bidang pendaftaran kapal sehingga Kemenhub dapat semakin mempercepat pelayanan terhadap para pemilik kapal dalam melakukan proses pendaftaran sekaligus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan.
Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bambang Sutrisna mengatakan, sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal Online dihadirkan guna mempermudah dan mempercepat para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya.
"Setelah diluncurkan secara simbolis oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo, yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (3/3) di Hotel Merlyn Park Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendaftaran kapal untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini secara serentak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).
Ia menyebut, sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis, salah satunya adalah ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT.
Dengan berjalannya waktu, sistem aplikasi ini akan terus dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya dapat diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing yang meningkatan pelayanan.
Adapun tujuan sekaligus kelebihan dari sistem pendaftaran kapal online ini antara lain, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, mudah dalam pencarian data karena master data kapal yang terpusat, mudah melakukan monitoring kegiatan pendaftaran kapal di UPT-UPT, mudah melihat dan menyusun laporan kegiatan pendaftaran kapal, pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam, dan terrsediannya data kapal yang up-to-date dan valid secara realtime, serta dapat digunakan oleh pengguna data kapal Indonesia seperti Kementerian lain, Indonesia National Single Windows (INSW) dan Badan Usaha Palayaran.
Lahirnya sebuah sistem baru, ia lanjutkan, tentu membutuhkan kesiapan Sumber Daya Manusia untuk mendukung pengoperasikannya.
Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis penerapan aplikasi pelayanan di bidang penyelenggaraan dokumentasi dan informasi pendaftaran dan kebangsaan kapal kepada kepada para petugas UPT di 43 pelabuhan dan juga kantor pusat Ditjen Hubla yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran kapal secara online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsan Kapal.
Berikut 43 Lokasi pendaftaran yang akan menerapkan sistem Pendaftaran kapal Online:
Pelabuhan Belawan
Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung Perak
Pelabuhan Makassar
Pelabuhan Tanjung Emas
Pelabuhan Ambon
Pelabuhan Balikpapan
Pelabuhan Banjarmasin
Pelabuhan Batam
Pelabuhan Bitung
Pelabuhan Dumai
Pelabuhan Sorong
Pelabuhan Panjang
Pelabuhan Benoa
Pelabuhan Cilacap
Pelabuhan Cirebon
Pelabuhan Jayapura
Pelabuhan Kendari
Pelabuhan Palembang
Pelabuhan Pontianak
Pelabuhan Samarinda
Pelabuhan Teluk Bayur
Pelabuhan Ternate
Pelabuhan Tanjung Pinang
Pelabuhan Bengkulu
Pelabuhan Talang Dukuh/Jambi
Pelabuhan Kupang
Pelabuhan Lembar
Pelabuhan Lhokseumawe
Pelabuhan Meneng/Tanjung Wangi
Pelabuhan Pekanbaru
Pelabuhan Sampit
Pelabuhan Donggala/Pantoloan
Pelabuhan Manado
Pelabuhan Manokwari
Pelabuhan Merauke
Pelabuhan Gorontalo
Pelabuhan Bagan Siapi-api
Pelabuhan Luwuk
Pelabuhan Maumere
Pelabuhan Sibolga
Pelabuhan Sabang
Pelabuhan Tual
Kantor Pusat Jakarta