REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Robert O Blake, Duta Besar Amerika Serikat mengaku kagum dengan realisasi Dana Desa tahun 2015 yang sudah terealisasi 100 persen.
Penyaluran Dana Desa secara langsung ke pemerintah desa oleh pemerintahan Presiden Jokowi itu diyakini dapat membantu mempercepat proses pembangunan desa di Indonesia.
“Kementerian Anda (Marwan Jafar) sangat difokuskan oleh Pak Jokowi (Presiden RI). Karena, banyak anggaran yang difokuskan ke Kementerian Desa,” ujar Robert kepada Marwan Jafar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kamis (3/3).
Meski mengalami deviasi sekitar 6 persen dalam penyaluran Dana Desa, Robert menilai hal itu masih dalam batas wajar. Pasalnya, mengelola dana desa sebesar Rp 20, 7 Triliun bukanlah hal mudah.
Dalam kunjungannya di Kementerian Desa PDTT tersebut Robert menanyakan, bagaimana Menteri Marwan bisa menekan angka deviasi dana desa. Ia juga meminta Menteri Marwan berbagi trik, dalam mengelola dan mengawasi program tersebut.
“Seberapa efektif uang yang ditransfer ke desa melalui dana desa ini untuk desa,” tanya Robet.
Dalam hal ini, Menteri Marwan menjelaskan, bahwa Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberikan manfaat yang sangat besar untuk desa, terutama dalam bidang infrastruktur. Sebab saat ini, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Jumlah dana desa yang disalurkan ke desa mempertimbangkan beberapa hal, seperti Tingkat Kemiskinan, letak geografis dan jumlah penduduk. Dana yang disalurkan juga berdasarkan program yang diajukan desa, yang dihasilkan melalui Musyawarah Desa,” terangnya.
Selanjutnya terkait pengawasan, lanjut Marwan, pihaknya telah membentuk ribuan pendamping yang mendampingi desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, ia juga telah membentuk Satuan Tugas Desa, dan menggandeng sebanyak 60 Perguruan Tinggi untuk membantu mengawasinya.
“Kita punya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengawasi ini. Juga kita punya ribuan pendamping desa, Satgas desa. Kita juga telah membuat forum universitas,” ungkapnya.
Terkait deviasi dana desa, Menteri Marwan menegaskan, bahwa hal tersebut hanya berkaitan dengan penempatan dana desa yang kurang tepat. Bukan disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran.
"Jadi itu hanya persoalan penempatan yang kurang tepat. Misalnya, ada yang digunakan untuk memperbaiki kantor desa. Ini tidak disarankan, seharusnya digunakan untuk kebutuhan infrastruktur desa lainnya," terangnya.