REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan dilakukan di sebuah gudang milik PT Hutama Karya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini masih dilakukan penggeledahan di Sebak Bogor, Gudang PT HK (Hutama Karya)," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Saat ini, penyidik, kata Yuyuk, menjelaskan bahwa penyidik masih fokus untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan IPDN. Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, penyidik akan mengembangkan kasus ini pada pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan, tapi kita masih fokus dulu di IPDN Agam," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri serta kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
KPK pun telah menetapkan Dudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek ini. Selain Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.