Kamis 03 Mar 2016 20:26 WIB

Mendagri Bakal Nonaktifkan Pejabat yang Jadi Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan pejabat Kemendagri yang tengah menjalani proses hukum.

Menurut Tjahjo, hal ini agar pejabatnya tersebut bisa berkonsentrasi dalam kasusnya, tanpa mengganggu tugas dari posisi yang dijabatnya dalam hal program-program Kementerian.

"Agar yang bersangkutan konsentrasi mempersiapkan pembelaan, dan tugas di jabatannya tidak terganggu, karena posisi jabatan sekarang cukup penting, ini juga agar tidak terganggu program-progam kementerian," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/3).

Ia mengatakan, Kemendagri sendiri akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN di Agam, Sumatera Barat.

"Saya sudau meminta Biro Hukum Kemendagri mempersiapkan pembela untuk mendampingi pejabat kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, Kemendagri pada prinsipnya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meski tetap menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meyakini dalam menetaplan tersangka, KPK sudah mempunyai bukti yang cukup dan akan terus mengembangkan kasus ini.

"Prinsipnya Kemendagri tidak menghalang-halangi pihak KPK dalam melaksanakan tugasnya kepada pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan KPK dalam statusnya sebagai tersangka," jelas politikus senior PDIP tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi.

Dudy disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement