Kamis 03 Mar 2016 20:46 WIB

Arsul: Jaksa Agung Harus Jelaskan Alasan Deponering

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai Jaksa Agung, HM Prasetyo harus menjelaskan alasan deponering pada kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurutnya, harus ada penjelasan soal kepentingan umum dan kepentimgan hukum sehingga Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering ini.

"Itu harus jadi kebiasaan penegakan hukum kita, menjelaskan unsur kepentingan umum dan kepentingan hukum," ujarnya pada wartawan, Kamis (3/3).

Arsul menambahkan, pihaknya belum mendengar alasan dari Jaksa Agung mengeluarkan deponering terhadap dua kasus tersebut.

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memertanyakan apakah alasan itu berhubungan dengan hak imunitas dari UU Advokat, atau untuk kepentingan umum lainnya.

Selain itu, apakah dengan melanjutkan kasus ini publik akan menjadi terus gaduh, hal ini juga perlu dijelaskan Jaksa Agung. "Kalau dijelaskan baru kita nilai, kewenangan yang diberikan UU apakah sudah tepat atau belum," katanya.

Menurut Arsul, kalau alasan yang digunakan untuk deponering ini akan mengganggu pemberantasan korupsi di Indonesia, hal itu kurang tepat. Sebab, keduanya sudah bukan bagian dari pimpinan KPK.

Jadi, sebaiknya Jaksa Agung tidak menggunakan alasan atau jargon-jargon yang digunakan umum. Bahkan sebaiknya kasus keduanya tetap diteruskan. Agar proses hukum yang sehat dapat terwujud.

"Kalau persidangan ternyata bukti-bukti tidak kuat, maka jaksa harus 'gentle' untuk menuntut bebas," tegasnya.

Menurut Arsul, kalau deponering kedua kasus itu tidak dijelaskan oleh Jaksa Agung, maka nama baik Kejaksaan Agung sendiri yang menanggungnya. Institusi Kejaksaan Agung akan dinilai tidak profesional. Jaksa Agung justru terkesan mengorbankan institusinya sendiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement