Kamis 03 Mar 2016 21:02 WIB

Polisi Selidiki Praktik Prostitusi di Apartemen Mewah Bandung

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung terus mendalami kasus praktik prostitusi secara online yang dilakukan di apartemen mewah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Untuk pendalaman saat ini mereka (mucikari) ditahan di Mapolsek Arcamanik setelah ditangkap Selasa (1/3) lalu," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Kamis (3/3).

Ia menuturkan pelaku praktik prostitusi yakni inisial S (22) dan AR (20) yang menjajakan lima wanita muda berusia 18 sampai 20 tahun kepada pria pelanggannya melalui media sosial Wechat.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Yoyol, praktiknya mampu melayani laki-laki rata-rata 20 sampai 25 orang setiap harinya. "Sehari bisa menjaring 20-25 tamu berdasarkan pembukuan yang kami dapat," katanya.

Ia menyampaikan transaksi yang dilakukan dua pelaku yakni menawarkan wanita dengan memajang fotonya kepada calon pelanggan. Pelaku, lanjut dia, memasang tarif terhadap lima wanita pekerja sek komersial itu dengan harga Rp1 juta.

"Setelah transaksi nanti konsumen datang ke apartemen mewah tersebut," katanya.

Sementara itu, kasus prostitusi online di apartemen itu terungkap oleh Polsek Arcamanik berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan, Selasa (1/3) sore dan berhasil mengamankan lima wanita PSK dan dua laki-laki sebagai mucikari.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti 11 dus alat kontrasepsi, satu unit smartphone dan tab serta uang tunai Rp 1 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 296 jo 506 KUHPidana tentang tindak pidana mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dan dijadikan sebagai mata pencaharian dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement