REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKB, Musa Zainuddin tak memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (3/3). Rencananya, Musa akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Musa dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Hari ini Musa memberikan informasi dia enggak bisa datang, dan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Terkait pemanggilan ulang, Yuyuk mengaku belum mengetahui waktu yang pasti. "Mengenai kapan waktu pastinya akan dikonfirmasi nanti lagi," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR komisi V asal PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Dalam kasus ini, KPK juga terus mengembangkan dugaan korupsi yang telah menyeret lima tersangka. Rabu (2/3) kemarin, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.