Kamis 03 Mar 2016 21:48 WIB

Penjelasan Wakil Wali Kota Bogor Usai Diperiksa Kejari

Rep: C32/ Red: Djibril Muhammad
Walikota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman (kedua kiri) mendapat penjelasan tentang hasil analisa gizi saat peluncuran Mobil Curhat di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jabar, Minggu (6/7)
Foto: Antara/Jafkhair
Walikota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman (kedua kiri) mendapat penjelasan tentang hasil analisa gizi saat peluncuran Mobil Curhat di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jabar, Minggu (6/7)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Satu di antara tiga itu Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Pemeriksaan terkait kasus Pembebasan Lahan Pasar Jambu Dua.

 

"Saat ini dimintai keterangan pada kasus yang sama pengadaan lahan Jambu Dua di Kejari dengan yang lain juga," kata Usmar kepada Republika, Kamis (3/3).

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Usmar mendapatkan 30 lebih pertanyaan dari tim penyidik mengenai pembebasan wilayah tersebut. Menurut Usmar tidak ada banyak yang berbeda mengenai keterangan yang diminta oleh penyidik, karena hanya menyoal masalah redaksional saja.

 

"Masih sama seperti yang pertama, hanya memperbaiki laporan dan menambah serta mengurangi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengenai proses penganggaran pengadaan lahan Jambu dua Blok B," jelas Usmar.

 

Usmar menyatakan berusaha kooperatif dalam pemeriksaan demi kejelasan kasus pembebasan lahan tersebut. Dia menyatakan, Pemkot Bogor berusaha terus menghargai supermasi hukum yang ada.

 

Diketahui, pada akhir 2014 Pemerintah Kota Bogor melakukan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua yang bertujuan pedagang kaki lima (PKL) bisa berjualan. Tak lama setelah itu, ada LSM yang menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut.

 

Sementara ini, Kejari Kota Bogor sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, dan tim apraisal Adnan. Hingga kini penyidik belum memastikan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement