REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 18 orang saksi di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
"Ya, memang benar KPK telah memeriksa 18 orang pejabat di Sumut," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yayuk Andriani ketika ditanya wartawan di Medan, Kamis (3/3).
Dia menjelaskan, ke-18 pejabat yang diperiksa itu merupakan saksi yang mengetahui aliran dana dugaan suap tersebut. "Dalam pemeriksaan pada hari ini mereka itu masih status sebagai saksi," ujar Yayuk.
Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan pemeriksaan para pejabat Sumut tersebut. "Memang ada pemeriksaan dilakukan KPK. Tapi, KPK hanya meminjam ruangan di Sat Reskrim Polresta Medan," kata Kombes Mardiaz.
Meski begitu, Mardiaz mengaku tidak mengetahui siapa saja dan isi pemeriksaan KPK. "Saya tidak mengetahui jumlah yang diperiksa KPK. Sebab mereka hanya meminjam ruangan untuk pemeriksaan," kata mantan Kapolres Madina itu.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara tertutup di gedung Satuan Reskrim Polresta Medan. Dari 18 orang yang diperiksa itu, terlihat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis; Dosen Fakultas Agama Islam UISU dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014, Benny Miraldy.
Selain itu, ada Kasubbag Perundang-undangan dan Rapenda, Sekretaris DPRD Sumut, Muhammad Rasadi Nasution; mantan anggota DPRD tahun 2009-2014, Mulyani; dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, Yan Syahrin.