REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala, Hidayat Boestam mengomentari keberangkatan penyidik Polda Metro Jaya ke Australia untuk mencari tahu riwayat hidup kliennya. Menurutnya apa yang dilakukan polisi sudah kejauhan.
"Itu jauh banget ya, kenapa sampai ke sana-sana juga ya," ujar saat mengunjungi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/3).
Hidayat mengatakan pihak tidak mengetahui perihal apa yang dibutuhkan penyidik sampai harus menggandeng Australia Federal Police (AFP).
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya dari mulai tempat kejadian peristiwa (TKP) sampai korbannya pun berada di Kafe Olivier Grand Indonesia.
"Locus delicti-nya aja di Olivier, TKPnya aja di sini, rangkaiannya apa? nggak jelas," ucapnya.
Jessica yang memiliki status permanen residen dengan negeri kanguru tersebut, membuat pihak Australia memberikan syarat bantuan penyidikan Polda Metro. Yaitu Jessica tidak dihukum mati.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengungkapkan baik dari kepolisian maupun dari pihak Australia sama sekali tidak ada yang memberikan konfirmasi hal tesebut.
"Siapa yang bilang, nggak ada konfirmasi ke saya. Kita nggak tahu polisi yang mana. Itu bukan saya yang jawab, yang jawab adalah pihak kepolisian Polda," katanya.
Hidayat menganggap terkait hal tersebut menjadi urusan Polda Metro. Sebab yang meminta bantuan kerja sama penyidikan bukan pihak Jessica melainkan pihak Polda Metro.
"Saya sebagai laywer enggak pernah dibicarakan kok. Itu kan yang berencana polisi dari sini ke sana, yang bisa bicara ya polisi sana sama polisi sini," jelasnya.
Seperti diketahui Jessica Kumala menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hasil Lab Forensik Mabes Polri menemukan racun sianida di dalam kopi dan di dalam sampel lambung Mirna.
Kopi tersebut dipesankan oleh Jessica yang pada 6 Januari 2016 lebih dulu sampai di TKP. Sehingga semua jerat tuduhan mengarah pada wanita lulusan Universitas Billy Blue Collage of Design Sidney.
Putri pasangan Imelda dan Winardi Wongso ini ditetapkan sebagai tersangka pada (30/1) lalu. Kemudian polisi mengamankan Jessica dari Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara dan membawa ke rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (31/1).