REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20).
"Kita pertimbangkan karena itu kewenangan penyidik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/3).
Tito menjelaskan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan materil dan alasan subyektif untuk menahan seorang tersangka kasus pidana.
Pertimbangan materil seperti penyidik mengantongi dua alat bukti dan alasan subyektifnya tersangka melarikan diri, menghilang barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Namun Tito menyatakan seorang tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat ada pihak penjamin, kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Presiden Hamzah Haz siap menjadi penjamin agar penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Ivan Haz.
Selain itu, istri tersangka, tim penasehat hukum dan 100 konstituen yang memilih Ivan Haz menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura siap menjaminkan diri.
(Baca: Hamzah Haz Jamin Anaknya tak akan Melarikan Diri)
Ivan Haz menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa intensif hampir 11 jam Senin (29/2).
Seorang asisten rumah tangga T (20) melaporkan majikannya, Ivan Haz yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.