Jumat 04 Mar 2016 11:10 WIB

Kursus Pranikah Bentengi Keluarga dari Paham Menyimpang

Petugas dari KUA mengajarkan cara ijab kabul kepada warga peserta pernikahan massal gratis di Masjid Mujahidin, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (23/10).
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Petugas dari KUA mengajarkan cara ijab kabul kepada warga peserta pernikahan massal gratis di Masjid Mujahidin, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengadakan kursus pranikah bagi warga masyarakat guna menghindarkan mereka dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Selama ini, Kemenag menyadari kurang serius dalam mendidik pasangan muda. Untuk itu, Kemenag akan kembali mengadakan kursus pranikah," kata Lukman di Jakarta, Kamis Malam.

Lewat kursus pranikah, Lukman berharap, pasangan yang akan menikah mendapat bekal pendidikan agama, termasuk soal LGBT. Lewat agama, juga masyarakat dapat membentengi diri dari berbagai paham- paham yang menyimpang.

"Baik laki-laki maupun perempuan yang mau menikah memiliki kewajiban untuk mengikuti kursus ini," katanya.

Menurut Lukman, program kursus itu penting untuk membekali para pasangan muda dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Salah satu materi dalam kursus pranikah itu sendiri adalah dengan konseling bagi para calon pasangan suami istri.

Dalam kursus, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, pasangan yang akan menikah juga akan dapat mempelajari perihal hak dan kewajiban utama seorang suami dan istri. Dengan begitu, muncul kematangan dalam menghadapi persoalan sehari-hari dalam keluarga.

"Nantinya akan diajarkan hak dan kewajiban suami istri serta pendidikan anak. Itu penting sekali tidak hanya masalah kejiwaaan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement