Jumat 04 Mar 2016 12:28 WIB

Jatim Sita Aset Penunggak Pajak Rp 22 Miliar

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milar.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP yang terletak di kawasan Kelurahan Darmo. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.

Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril, menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan di tahun 2016.

Oleh sebab itu, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pemerintah Daerah serta Petugas dari KPP Pratama Surabaya Wonocolo, mengingat kawasan Kelurahan Darmo masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Wonocolo.