REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto berterimakasih kepada Jaksa Agung yang telah mendeponir kasusnya. BW berharap, momentum tersebut bisa dijadikan salah satu pemicu untuk membangun kebersamaan dalam pemberantasan korupsi.
"Karena hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan lainnya kita bisa melanjutkan upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/3).
BW juga berharap, kesempatan deponir ini bisa mendorong dan menyemangati para pemberantas korupsi. Sebab, menurutnya pemberantasan korupsi perlu dilanjutkan dan perlu terkonsilidasi.
Bambang juga menyampaikan, setelah ada putusan deponir tersebut, dirinya langsung ke Kejaksaan Agung dan menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Beliau menyerahkan sendiri putusan deponeering (deponir) itu. Saya didampingi lawyer," kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponir kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.
Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.