REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi gedung KPK untuk menemui pimpinan KPK.
Terkait deponering kasusnya, Bambang mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering kepada dirinya dan Abraham Samad.
"Terima kasih Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai prosesnya," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Bambang pun mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menjadikannya tersangka saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, hal itu merupakan masa lalu.
"Saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya. Terpenting ke depan harus lebih jelas dan gunakan kewenangan serta otoritas hanya untuk kepentingan publik," ujarnya.
Bambang juga sudah menerima langsung keputusan deponering. Dia pun bersama para kuasa hukumnya telah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penyerahan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung secara resmi telah mengumumkan mendeponir atau pengesampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara, Bambang Widjojanto adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.