REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR RI yang berencana membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Diharapkan, keberadaan aturan tersebut mampu memberikan satu pandangan ke masyarakat tentang masalah LGBT yang merupakan penyakit sosial dan harus diselesaikan dengan segera.
“Rencana membuat Undang-Undang anti LGBT harus diarahkan agar masalah penyakit tersebut bisa diselesaikan dan diobati,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi kepada Republika.co.id usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD DI Yogyakarta, Jumat (4/3).
Menurutnya, perilaku menyimpang tersebut merupakan permasalahan yang muncul sejak dulu. Oleh karena itu, perilaku yang merupakan penyakit sosial harus segera diobati. Sebab, dikhawatirkan perilaku tersebut akan berdampak kepada orang lain dan jangan sampai perilaku tersebut berkembang.
Ia menuturkan, semua masyarakat, lembaga pendidikan harus mengambil peran untuk mengantisipasi masalah tersebut. Terkait dengan anggaran penyelesaian perilaku penyimpang itu bisa melalui anggaran yang sudah tersedia semisal di Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menyangkut masalah kejiwaan.
Abdul Hadi menambahkan trend perilaku LGBT di NTB tidak berkembang cepat. Namun, masyarakat tetap harus mengantisipasi dan mewaspadai perilaku tersebut terjadi di lingkungan terdekat.
“Kalaupun (LGBT) ada di NTB, tidak sedahsyat yang dibilang, tapi antisipasi tetap harus dilakukan. Masyarakat tetap harus waspada terhadap masalah perilaku masyarakat yang menyimpang itu dengan cara meluruskan dan memperbaiki,” ungkapnya.