REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan mendeponir (mengesampingkan perkara) dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Kejakgung beralasan, hal tersebut demi kepentingan umum.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengetahui pasti apakah sudah memenuhi persyaratan terkait dikeluarkannya deponir tersebut. Pasalnya, Badrodin menyetujui deponir dikeluarkan saat dimintai pertimbangan asalnya sesuai persyaratan.
"Jaksa Agung harus katakan, kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan salah satu alasan mendeponir kasus dua perkara tersebut. Prasetyo mengatakan, jika kasus keduanya dilanjutkan, dikhawatirkan mengganggu semangat pemberantasan korupsi.
Sebab, semangat tersebut ada pada kedua sosok tersebut. Keduanya juga memiliki pengaruh luas di masyarakat. Kendati demikian, Badrodin mempertanyakan terkait alasan tersebut. Mantan kapolda Jawa Timur itu menilai pemberantasan korupsi tidak akan surut meskipun kasus keduanya dilanjutkan.
"Apakah karena itu? Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses di peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," kata Badrodin menegaskan.