REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengatakan buah-buahan impor dari Cina yang masuk tanpa dilengkap surat jaminan kesehatan patut diwaspadai. Pasalnya, buah-buahan itu bisa membawa lalat buah.
Dia mengatakan, terutama untuk buah jeruk ilegal yang tidak disertai surat jaminan kesehatan, berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Pada 2012 lalu, spesies lalat buah yang berasal dari Cina yakni Bactrocera Tsuneonis, Japanese Orange Fly, Cytrus Fruit Fly, yang merupakan organisme pengganggu tumbuhan belum terdapat di Indonesia.
Karena itu, dia mengatakan diperlukan kewaspadaan yang tinggi. Sebab, Jepang pernah terkena wabah penyakit lalat jenis tersebut, sehingga menyebabkan gagal panen mencapai 50 persen.
“Oleh karena itu, Badan Karantina Pertanian menahan 609,9 ton buah ilegal ini untuk menyelamatkan Rp 2,2 triliun potensi kerugian petani yang terjadi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa di dalam buah jeruk ilegal ini menjangkit tanaman jeruk dalam negeri,” ujar Banun Harpini.
(Baca Juga: 600 Ton Lebih Buah Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Ditahan)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyatakan, buah ilegal dari Cina tersebut dikirim untuk mengelabuhi petugas BBKP. Sebab, di luarnya tertera buah pir, namun di dalamnya terdapat buah jeruk dan apel. Menurut Amran, penahanan tersebut sebagai antisipasi karena akan menimbulkan kerugian jika masuk ke Indonesia.
“Jeruk dari Cina ini tidak dilengkapi dokumen jaminan kesehatan. Ada 34 kontainer, di dalamnya buah dalam kondisi rusak, kami minta ditindak tegas,” kata Amran yang melakukan peninjauan di lokasi tersebut.