Jumat 04 Mar 2016 15:08 WIB

Polisi Tangkap Empat Tersangka Penipu Pencari Kerja

Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja di PT Semen Jawa Sukabumi yang korbannya mencapai ratusan orang.

"Keempat tersangka itu yakni HN (41 tahun) alias Bunda, EM (26), UA (47) alias Abah dan SO (24) alias Boy. Untuk HN sebagai otak dari kasus ini dan tiga tersangka lainnya sebagai pencari dan perekrut pencari kerja," kata Kepala Bagian Operasi Polres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim di Sukabumi, Jumat (4/3).

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja fiktif sudah dilakukan empat tersangka sejak Agustus 2015. Bahkan, jumlah korbannya mencapai 658 orang dan tidak menutup kemungkinan.

Setiap pencari kerja yang melamar kepada tersangka, dimintai uang dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. Pelamarnya dijanjikan bisa bekerja di pabrik semen yang berada di Jalan Sukabumi-Palabuhanratu, Kecamatan Gunungguruh.

Akibat penipuan yang dinilai pihak kepolisian dilakukan secara sistematis ini, total kerugiannya mencapai Rp 2 miliar lebih. Selain itu, korbannya tidak hanya warga Sukabumi saja, tetapi warga dari luar daerah juga ada seperti Jakarta, Bogor, Cianjur, Tangerang dan lain-lain, namun dari pemeriksaan tidak ada warga sekitar lokasi PT Semen Jawa yang menjadi korbannya.

"Diduga pelaku ini mengincar pencari kerja yang jaraknya jauh dari lokasi pabrik semen tersebut karena dinilai awam dan tidak tahu cara perekrutan tenaga kerja di perusahaan milik investor Thailand ini," ucap dia.

Sulaeman mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena diindikasikan masih ada pihak lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pemburuan pihak Polres Sukabumi Kota. Lanjut dia, untuk meyakinkan korban, otak penipuan ini yakni HN mengaku sebagai karyawan HRD (Human Resource Development) di perusahaan itu.

"Kami erat mereka dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil kejahatan itu yakni ratusan lembar kwitansi bermaterai Rp 6 ribu yang merupakan tanda bukti pembayaran dari si pencari kerja kepada ke empat tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement