REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asorun Ni'am Sholeh mengatakan, DPR perlu segera membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"RUU ini penting untuk mengatur LGBT. RUU ini tak sekedar meminta kaum LGBT tak kampanye namun juga mewajibkan proses rehabilitasi bagi yang punya kecenderungan seksual menyimpang," katanya, Jumat, (4/3).
Bagi orang yang memiiki kecenderungan seks menyimpang, terang Ni'am, seperti homo, lesbi, transgender baik dari bawaan maupun akibat faktor lingkungan harus ikut rehabilitasi. Rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan faktor penyebabnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apapun alasannya LGBT tak boleh mempromosikan diri di Indonesia. Dia menegaskan, LGBT tak sesuai dengan konteks keindonesia baik di bidang sosial, hukum, budaya, agama.
"LGBT tak dibenarkan untuk mempromosikan diri, apalagi melegalkan diri. LGBT tak sesuai dengan etika moral di Indonesia," ujarnya.