REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berharap dapat memberikan rekomendasi yang mengikat pada Mahkamah Agung untuk menindak hakim yang melakukan pelanggaran. Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan, selama ini KY hanya memberikan rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat, sehingga MA bisa menolak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Seringkali (rekomendasi) yang disampaikan KY ditindaklanjuti dengan berbeda," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/3).
Aidul berharap, aturan soal rekomendasi yang mengikat tersebut dapat diatur dalam RUU perubahan KY. Selain itu, dia juga berharap ada penguatan kelembagaan di tubuh KY. Aidul menjelaskan, menurut Undang-Undang, KY hanya memiliki satu sekretaris jenderal yang memegang tugas di bidang administrasi sekaligus bidang teknologi operasional. Tugas ganda yang diemban oleh sekjen tersebut, menurut Aidul, memberatkan KY.
Dia kemudian membandingkan tugas sekjen di Mahkamah Agung yang hanya mengurusi administrasi. Sementara urusan operasional dipegang oleh kepaniteraan.
Secara khusus, Aidul menyampaikan harapannya soal penguatan kelembagaan KY tersebut saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
"Kami harapkan ke depan ada kebijakan terkait dengan RUU perubahan kedua Undang Undang KY agar fungsi kesekretariatan ini khusus untuk administrasi," ujar dia.