Jumat 04 Mar 2016 15:24 WIB

Kasus Samad dan BW Dideponir, Ini Kata Kapolri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada seorang pun di Indonesia kebal terhadap hukum. Hal tersebut berlaku dalam negara hukum.

Hal itu, Badrodin sampaikan menanggapi keputusan deponir terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semua masyarakat sama di depan hukum, apakah wartawan, pejabat, petani, semua sama," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jumat (4/3).

Mantan kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam sistem negara hukum terdapat sistem peradilan pidana. Dimana terdapat unsur di dalamnya yaitu penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Semua itu, kata Badrodi, merupakan sistem peradilan hukum untuk memperoleh keadilan. Karena itu, lanjutnya, seharusnya setiap kasus sampai ke pengadilan.

Di pengadilan akan ditentukan terkait salah atau tidak suatu kasus seseorang. "Sehingga hukum itu akan dibentuk atas tiga nilai dasar, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," Badrodin menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement