REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada seorang pun di Indonesia kebal terhadap hukum. Hal tersebut berlaku dalam negara hukum.
Hal itu, Badrodin sampaikan menanggapi keputusan deponir terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Semua masyarakat sama di depan hukum, apakah wartawan, pejabat, petani, semua sama," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Mantan kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam sistem negara hukum terdapat sistem peradilan pidana. Dimana terdapat unsur di dalamnya yaitu penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Semua itu, kata Badrodi, merupakan sistem peradilan hukum untuk memperoleh keadilan. Karena itu, lanjutnya, seharusnya setiap kasus sampai ke pengadilan.
Di pengadilan akan ditentukan terkait salah atau tidak suatu kasus seseorang. "Sehingga hukum itu akan dibentuk atas tiga nilai dasar, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," Badrodin menjelaskan.