REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendeponir (pengesampingan perkara) mantan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti kecewa dengan putusan tersebut. Ia sebenarnya berharap agar kasus yang telah disidik KPK sejak tahun lalu bisa dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Ia mengatakan hakekat hukum bisa ditegakan adalah dengan membawa kasus ke pengadilan.
"Dari perspektif penyidik, buat apa kita proses juga kalau tidak sampai ke pengadilan," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jumat (4/3).
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, Samad dan BW dapat diadili sekalgus dibuktikan apakah bersalah atau tidak. Meski demikian, Badrodin menyerahkan semuanya kepada Jaksa Agung karena memang memiliki kewenangan.
(Baca juga: Jaksa Agung: Deponeering tak akan Diberikan pada Aktivis Antikorupsi)