REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan pemilihan wakil ketua Mahkamah Agung beberapa waktu lagi harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat terlihat rekam jejak dan kemampuan calon.
"Proses pemilihan harus dilakukan secara terbuka, termasuk kepribadian sang calon dapat diukur oleh semua pihak, sehingga tidak akan ada lagi perbagai penyimpangan data," kata Gayus di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia mencontohkan seperti seseorang yang disyaratkan untuk jadi hakim agung,maka harus berpengalaman sekurangnya tiga tahun menjadi hakim tinggi (hakim banding) di pengadilan tinggi, sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Selain itu menurut Gayus, bukan diisi oleh para calon hakim agung yang belum pernah bertugas sebagai hakim tinggi, baik fungsional, maupun struktural melainkan hanya memegang jabatan struktural di MA.
"Akan tetapi pada kenyataannya, justru para hakim agung seperti ini dalam waktu singkat terpilih menjadi hakim agung dan dapat menduduki Jabatan Ketua Muda (Ketua Kamar). Hal inilah salah satu akibat dari suatu pemilihan yang tidak transparan," ujarnya.
Selain itu menurut dia, proses keterbukaan itu bisa dengan mengajak pihak-pihak seperti KY, KPK, DPR dan BPK, serta termasuk seluruh koalisi masyarakat pemantau peradilan Indonesia untuk mengawasinya.