Jumat 04 Mar 2016 18:00 WIB

RUU Anti-LGBT Perlu Atur Sanksi Pidana bagi Pelaku Seks Menyimpang

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Pengguna jalan melintas di dekat spanduk berisi penolakan kepada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Yogyakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pengguna jalan melintas di dekat spanduk berisi penolakan kepada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Yogyakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asorun Ni'am Sholeh mengatakan, DPR perlu segera membuat Rancangan Undang-undang (RUU) LGBT. Sebab mereka perlu diatur.

"RUU ini penting untuk mengatur LGBT. RUU ini tak sekedar meminta kaum LGBT tak kampanye namun juga mewajibkan proses rehabilitasi bagi yang punya kecenderungan seksual menyimpang," katanya, Jumat, (4/3).

Selain itu, ujar Ni'am, dalam RUU LGBT juga perlu dibuat mekanisme pencegahan agar kecenderungan seks menyimpang tak semakin menjadi. "Jadi bagi siapapun yang melakukan aktivitas seks menyimpang maka harus ada sanksi pidananya," jelasnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kalau sampai ada media sosial yang menawarkan anak-anak untuk menjadi pasangan homoseksual, berarti mereka dieksploitasi seksual oleh orang dewasa. Sebab tak ada anak umur 12 tahun sudah jadi LGBT.

Kalau anak-anak jadi homoseksual dan sampai menawarkan diri, ujar Arist, itu bukan inisiatif mereka sendiri. Mereka korban dari eksploitasi para pedofil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement