Jumat 04 Mar 2016 16:13 WIB

Penurunan Pajak DIRE Bisa Dorong Pembelian Properti

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Pengujung melihat contoh hunian dalam pameran properti nasional, Real Estate Expo 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengujung melihat contoh hunian dalam pameran properti nasional, Real Estate Expo 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk dana investasi real estate (DIRE) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai upaya penurunan tarif pajak DIRE dilakukan untuk menggerakan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Ia menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, bisnis properti pun akan semakin meningkat. Sektor pembangunan properti, kata dia, juga dapat mendorong sektor-sektor lain untuk tumbuh, terutama dalam bisnis semen, pasir, dan lainnya.

"Karena dengan ini mereka bisa lebih cepat, lebih bisa bergerak dan itu juga memperbaiki keuangan mereka untuk bisa melakukan, dimana pembelian-pembelian properti itu bisa bergerak kembali, karena apapun properti itu memberikan kira-kira 200 sektor kita bergerak," kata Sofjan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (4/3).

Sofjan mengatakan dengan meningkatkan kinerja di sektor properti di tanah air, maka diharapkan pemerintah dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yakni sekitar 5.3 persen-5.5 persen. Menurut Sofjan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus memperkuat pasar dalam negeri di berbagai sektor seperti di sektor properti, makanan dan minuman, dan lainnya.

"Menurut saya juga bahwa kita juga harus lebih hati-hati untuk kekuatan dalam negeri kita ini harus digerakan. Tidak bisa kita harapkan lagi luar negeri ekspor, investasinya kita okelah, kita anggap itu tambahan saja, yang sebenarnya kita harus gerakkan itu adalah ekonomi domestik," kata dia.

Tarif PPh DIRE akan diturunkan dari 5,0 persen menjadi 0,5 persen, sedangkan BPHTB diupayakan menjadi 1,0 persen atau lebih rendah dari tarif sekarang 5,0 persen. Dengan demikian, secara keseluruhan, pajak untuk pembangunan properti secara total menjadi 1,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tujuan pemerintah merevisi besaran PPh DIRE dan BPHTB adalah meningkatkan kinerja sektor properti di Tanah Air.  

Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menjelaskan, saat ini banyak pengembang properti yang menunggu insentif pemerintah untuk kemudahan usaha di sektor ini. Dengan rencana penurunan tarif PPh DIRE dan BPHTB, Eddy meyakini bisnis properti di Indonesia akan lebih cepat berkembang.

Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Aturan Teknis UU Tapera

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement