Jumat 04 Mar 2016 18:22 WIB

Fadli Zon: Deponering Ganggu Rasa Keadilan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mendapat kritikan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurutnya, frasa "demi kepentingan umum" dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.

Selain itu, pertimbangan dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Jangan sampai pemberian deponering hanya menjadi jalan keluar yang terkesan dipaksakan.

"Ini bahaya bagi sistem hukum kita dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/3).

Ia menambahkan, di pihak lain, pihak yang perkaranya dikesampingkan karena pemberian deponering belum tentu bersalah secara hukum. Pengesampingan perkara seharusnya bukan karena kurang bukti atau landasan hukum yang tidak kuat.

Namun, harus dengan pertimbangan "demi kepentingan umum" oleh Jaksa Agung. Dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, pemberian deponering justru dinilai menjadi beban moral bagi keduanya.

Hal ini justru tidak bagus untuk kedua mantan pimpinan KPK tersebut. Sebab, deponering tidak membuat keduanya lantas bersih dari dugaan kesalahan. Deponering hanya menjadi catatan sejarah hukum mereka.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai alasan "demi kepentingan umum" dalam deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bukan landasan kuat.

Sebab, Jaksa Agung beralasan, pemberian deponering dilakukan karena keduanya memiliki komitmen yang kuat pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan balik, apakah kalau perkara keduanya tidak diberikan deponering pemberantasan korupsi melemah?

"Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidaklah bergantung pada orang per orang, tapi pada sistem. Toh, juga keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," tegasnya.

Menurut Fadli, sebaiknya Jaksa Agung menghindari pemberian deponering. Pengadilan dengan proses peradilannya yang adil akan memutuskan perkara keduanya. Menurut Fadli, melalui proses peradilan, kepastian, dan keadilan hukum akan tercipta.

Sebab, bagi orang yang perkaranya diputus oleh pengadilan, akan terbebas dari beban hukum dan memiliki kejelasan. Jadi, DPR berharap deponering yang diberikan Jaksa Agung untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto jangan sampai mengganggu keadilan hukum bagi yang lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement