REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan ratusan pencari kerja di Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
Seperti diketahui, sebanyak 658 orang pencari kerja menjadi korban penipuan. Mereka dijanjikan bisa bekerja di PT Semen Jawa dengan menyerahkan sejumlah uang.
Padahal, sejumlah orang tersebut bukan bagian dari pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG) yang berlokasi di Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi.
"Sudah ada empat tersangka dalam kasus penipuan ratusan pencari kerja,’’ ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim kepada wartawan Jumat (4/3).
Keempat tersangka itu yakni H (41 tahun), EM (26), SO (24), dan UA (47). Dari empat tersangka itu ujar Sulaeman satu orang tersangka H yang biasa disebut bunda diduga merupakan otak dari penipuan tersebut.
Sementara peran tiga tersangka lainnya hanya untuk merekrut para pencari kerja.Sulaeman menuturkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Agustus 2015 lalu. Mereka menjanjikan para pencari kerja bisa bekerja di pabrik semen tersebut.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Tersangka Penipu Pencari Kerja)
Menurut Sulaeman, dari setiap pencari kerja para kawanan penipu ini memungut dana sebesar Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. Sehingga jika dikalikan dengan korban sebanyak 658 orang maka jumlah yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
Lebih lanjut Sulaeman menerangkan, jumlah tersangka dalam kasus ini diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, ada pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan calon pekerja fiktif tersebut.
Para tersangka ungkap Sulaeman dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Di mana, ancaman hukumannya selama lima tahun penjara.