Jumat 04 Mar 2016 18:48 WIB

Tito Jelaskan Arti Penangguhan Penahanan

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa kasus pidana yang ditangani Polda Metro Jaya ataupun Mabes Polri, istilah penangguhan penahanan seringkali mencuat. Misalnya ketika penetapan tersangka pada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambag Widjojanto. KPK langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Tak sampai di situ, kasus-kasus pidana lain yang menyita perhatian publik pun tak jarang diwarnai aksi upaya penangguhan penahanan. Sebut saja, kasus pelecehan seksual oleh artis Saipul Jamil hingga kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan anggota DPR, Ivan Haz.

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian menjelaskan tentang arti penangguhan penahanan. Misalnya untuk kasus Ivan Haz. Ia menegaskan belum bisa memastikan apakah tim penyidik akan mengabulkan penangguhan penahanan Fanny Syafriansah. Meskipun mantan wakil presiden RI Hamzah Haz akan mengajukan diri sebagai penjamin.

"Yang jelas ada asas praduga tak bersalah dan kemudian ada persamaan di muka hukum. Prinsipnya itu," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3).

Ia berujar untuk penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik. Sehingga keputusan penyidik akan menerima atau menolak menjadi kewenangan anggotanya yang menilai.

Tito meluruskan pemahaman tentang arti penangguhan penahanan. Ia menjelaskan penangguhan berarti sudah ada pihak yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Misalnya kata dia pihak penjamin bisa menyertakan ‎materi berupa harta bergerak atau harta diam. Tentunya, hal ini sudah harus sesuai dengan kesepakatan dan jaminan yang diberikan pun merupakan barang berharga milik penjamin.

"Misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar dan itu jaminan orang yang dilampirkan. Bukan berarti jaminan orang itu kemudian terangka melarikan diri lalu yang menjamin itu masuk mengantikan. Itu salah itu," ujarnya.

Tito menjelaskan jaminan yang sudah disepakati tersebut nantinya akan dilampirkan di dalam berkas. Kemudian apabila tersangka melarikan diri misalnya maka jaminan yang sudah dilampirkan akan disita oleh negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement