Jumat 04 Mar 2016 19:05 WIB

Regulasi Plastik Berbayar Dinilai Belum Jelas

Rep: C32/ Red: Winda Destiana Putri
Penerapan kantong plastik berbayar untuk barang belanja supermarket akan diujicoba di Indonesia mulai 21 Februari 2016.
Foto: wikipedia
Penerapan kantong plastik berbayar untuk barang belanja supermarket akan diujicoba di Indonesia mulai 21 Februari 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bogor sudah menerapkan program plastik berbayar sejak Ahad (21/2) dengan tarif Rp 200/ lembar. Terkait pembayaran tersebut terlihat belum ada regulasi yang jelas terutama teknis alokasi dari dana plastik berbayar.

"Soal teknis alokasi dana plastik berbayar sedang diatur oleh peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum rampung,” kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor Lilis Sukartini kepada Republika Jumat (4/3).

Selama menunggu peraturan tersebut diselesaikan, menurut Lilis dana dari plastik berbayar masih berada di pihak peritel yang memberlakukan. Ia melanjutkan, Aprindo yang masih mengawasi bagaimana dana tersebut akan dialokasikan.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman meminta pemerintah pusat harus membuat regulasi plastik berbayar, tak hanya untuk kantung kresek.

"Kemasan makanan dan minuman tidak boleh lagi berbahan plastik, harus kemasan ramah lingkungan," tutur Usmar.

Tak hanya soal regulasi, Usmar menilai masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengurangi sampah plastik. Usmar berpendapat yang paling penting dalam menyiapkan mental masyarakat untuk mengurangi sampah plastik harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu.

 

Diketahui, Bogor menjadi salah satu kota yang berkomitmen menerapkan plastik berbayar bersama 23 kota lainnya. Sudah berjalan hampir dua minggu, masih ditemukan peritel yang belum optimal dalam mengedukasi dan menerapkan tujuan plastik berbayar kepada konsumen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement