REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT Len Telekomunikasi Indonesia menandatangi perjanjian penjaminan untuk proyek Palapa Ring Tengah. Proyek senilai Rp 1,7 triliun ini memberikan pelayanan ketersediaan infrastruktur jaringan serat optik sepanjang 2.700 kilometer yang menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara. (Baca: Proyek Palapa Ring Paket Tengah Diresmikan)
Direktur Utama PT PII Sinthya Roesly mengatakan dalam proyek ini pihaknya menjamin berbagai risiko yang dialokasikan kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. PT PII menjamin kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada badan usaha.
"Misalnya kegagalan PJPK dalam melakukan pembayaran AP dan dalam membayar biaya terminasi," kata Shintya usai penandatanganan MoU Perjanjian Penjaminan Proyek Palapa Ring Tengah di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (4/3). (Baca: Fiber Optik Palapa Ring Diharapkan Gunakan Produk Nasional)
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan, salah satunya adalah sektor telekomunikasi seperti proyek palapa ring ini.
"PT PII sebagai satu-satunya badan usaha penjaminan infrastruktur di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang memberikan penjaminan atas proyek palapa ring," katanya.
Sebagai informasi, proyek palapa ring adalah proyek kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment.
Dijelaskan dia, skema ini merupakan pembayaran berkala selama masa konsensi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang dibangun badan usaha. Komponen yang dibiayai AP adalah biaya modal, biaya operasional dan keuntungan wajar yang diinginkan badan usaha. (Baca: Menko Darmin: Proyek Palapa Ring Titik Awal Skema KPBU)
Dengan skema ini, risiko permintaan dari ketersediaan infrastruktur sepenuhnya diambil penanggung jawab perjanjian kerja sama yakni Kementerian Informasi dan Komunikasi. Dengan diambilnya risiko itu badan usaha mendapatkan pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama.
Pada proyek palapa ring tengah nilai investasi sekitar Rp 1,7 triliun. Nilai tersebut sudah termasuk belanja modal dan operasional selama masa konsensi 15 tahun.
Proyek Palapa Ring II Paket Tengah ini akan memenuhi kebutuhan telekomunikasi berbasis data dengan jaringan fiber optik untuk 17 kabupaten/kota terpencil di wilayah Indonesia bagian tengah. Paket ini akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud.
Secara keseluruhan, Proyek Palapa Ring yang menjangkau 57 kota/kabupaten ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2018. Diharapkan, infrastruktur jaringan broadband Palapa Ring sudah bisa dinikmati sepenuhnya pada 1 Januari 2019.