REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor Lebak, Banten mengungkap, sebanyak empat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sembilan tersangka sepanjang Januari-Februari 2016.
"Tersangka itu terdiri atas bandar, pengedar, dan pemakai narkoba adalah pengangguran dan rata-rata usia produktif," kata Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak Ajun Komisaris Akhmad di Lebak, Jumat (4/3).
Seluruh tersangka narkoba tersebut kini menjalani proses hukum juga sebagian sudah menerima keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Ia menyebutkan, dari sembilan pelaku itu telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Rangkasbitung dan Lebak bagian selatan. Terungkapnya peredaran narkoba tersebut hasil dari penyelidikan dan pengembangan petugas juga laporan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan generasi bangsa. "Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi untuk mencegah peredaran narkoba itu," katanya.
Menurut dia, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan karena sudah masuk ke pelosok-pelosok desa. Selain itu, pelaku narkoba kerapkali beroperasi di sekolah dan meresahkan masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 junto 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.