REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ratusan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil disita dan diserahkan sendiri oleh warga kepada polisi dan TNI kini dimusnahkan secara massal di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak di Jambi, Jumat, mengatakan, senjata api yang dimusnahkan tersebut adalah yang diserahkan warga maupun yang disita dari berbagai daerah itu dimusnahkan dengan cara dipotong.
Para warga secara sadar menyerahkan senpi itu kepada polisi maupun TNI setempat. Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin, maka melanggar undang-undang darurat yakni nomor 12 tahun 1951. Tentu, ancamannya sangat berat. Bila masyarakat menyerahkan dengan sadar maka tidak akan dihukum.
Apabila senpi nanti tertangkap saat operasi, maka akan diancam hukuman berat dan kita terus mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan dengan kesadaran.