REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ratusan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil disita dan diserahkan sendiri oleh warga kepada polisi dan TNI kini dimusnahkan secara massal di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak di Jambi, Jumat, mengatakan, senjata api yang dimusnahkan tersebut adalah yang diserahkan warga maupun yang disita dari berbagai daerah itu dimusnahkan dengan cara dipotong.
Para warga secara sadar menyerahkan senpi itu kepada polisi maupun TNI setempat. Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin, maka melanggar undang-undang darurat yakni nomor 12 tahun 1951. Tentu, ancamannya sangat berat. Bila masyarakat menyerahkan dengan sadar maka tidak akan dihukum.
Apabila senpi nanti tertangkap saat operasi, maka akan diancam hukuman berat dan kita terus mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan dengan kesadaran.
Sementara itu, Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Inf Makmur mengatakan pihaknya selalu bersinergi dengan Polda Jambi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Salah satunya melakukan kegiatan penggalangan senjata yang bukan hak masyarakat. Senjata ini juga digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan, kata Makmur.
Polisi dan TNI berhasil mengumpulkan 366 senjata api jenis kecepek dan 11 pucuk pistol rakitan berikut dengan 243 amunisi senjata laras panjang. Senjata dan amunisi ini kemarin (4/3) sekitar pukul 14.30 WIB dimusnahkan di lapangan hijau Mapolda Jambi.